Kajari: Selesaikan Kasus Korupsi
ARGA MAKMUR, BE - Dua Kepala Seksi (Seksi) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis pagi (2/9). Dalam kesempatan ini Kepala Kejari (Kajari) BU Elwin Agustian Khahar SH MH menginstruksikan pejabar Kasi Pidus yang baru segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejari.
Saat ditemui awak media usai menggelar pisah sambut Kajari menyampaikan, \"Ya, pagi tadi saya langsung memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dua Kasi kita.\"
Ditambahkannya, dua kasi yang sertijab itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Junita Triana SH kepada Akbar Pramadhana SH, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Nopridiansyah SH kepada M Angga Mahatama SH.
Lebih lanjut Elwin menuturkan, Junita Triana menempati posisi baru sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Bengkulu, sedangkan Nopridiansyah akan menempati posisi baru sebagai Kasi Datun di Kejari Indramayu. Untuk Akbar Pramadhana yang menempati posisi Pj Kasi Datun Kejari BU sebelumnya menjabat sebagai Pj Pemeriksaan di Kejari Karo Kaban Jahe dan untuk M Angga Mahatama yang menempati Kasi Pidsus sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Gunung Sugih Lampung Tengah.
\"Ini hal yang biasa di tubuh Kejaksaan Negeri, yang bertujuan untuk promosi jabatan serta penyegaran. Kita harap kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bersinergi dan melanjutkan kinerja pejabat lama yang selama ini telah berjalan dengan baik bahkan harus ditingkatkan,\" ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Elwin juga menekankan kepada pejabat baru, khususnya Kasi Pidsus segera menyesuaikan diri. Karena, saat ini Kejari BU sedang menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi. Hal ini agar dapat segera diselesaikan begitu juga semua pengaduan yang masuk di Kejari BU segera dituntaskan sehingga tidak terjadinya penumpukan kasus kedepannya.
\"Khusus untuk Kasi Pidsus kita harapkan dapat menyesuaikan diri, karena saat ini banyak kasus korupsi yang ditangani begitu juga dengan kasus-kasus pengaduan lainnya yang masuk untuk dapat segera dituntaskan sehingga tidam ada tunggakkan ditahun depan,\" tandasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: