KASN Batalkan Mutasi Lebong, Pemkab Kembalikan Jabatan

KASN Batalkan Mutasi Lebong, Pemkab Kembalikan Jabatan

LEBONG, bengkuluekspress.com - Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membatalkan pelaksanaan mutasi jilid 1 sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Kopli Ansori nomor 221 tanggal 21 Juni 2021 yang dilaksanakan 22 Juni. Menindaklanjuti rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melakukan mutasi ulang yang dilaksanakan di rumah dinas (Rumdin) Bupati Lebong, Kamis (2/9).

Surat rekomendasi dari KASN yang ditujukan kepada Pemkab Lebong itu setelah adanya laporan yang diterima pihak KASN, bahwa mutasi jilid 1 yang dilaksanakan Pemkab Lebong, melanggar aturan.

Sebab, berdasarkan surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 821, Pemkab Lebong mendapatkan izin untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan sebanyak 8 orang. Sementara dari SK Bupati, ada sebanyak 16 pejabat yang dilantik.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, mutasi ulang yang dilakukan Pemkab Lebong untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari KASN, ada sebanyak 9 orang, 1 diantaranya tidak hadir. Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj Nelawati SP MM, dirinya meminta untuk konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Apedo Irman Bangsawan SH. Namun Kabid Mutasi ketika dikonfirmasi juga tidak mau berkomentar.

\"Maaf ya bukan kapasitas saya menjawab,\" kata singkat.

Bahkan, ketika dikonfirmasi kepada Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi, juga berkelit, bahwa sebaiknya yang menyampaikan lebih baik bupati Lebong, Kopli Ansori langsung.

\"Langsung ke Bapak Bupati aja ya,\" ujarnya.

Bupati Lebong, Kopli Ansori ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak. Namun dirinya menyampaikan bahwa KASN membatalkan SK bupati, dan dirinya sangat menghargai apa yang telah menjadi keputusan dari KASN. Sesuai dengan undang-undang nomor 05 tahun 2014 isinya sangat jelas apa yang ada tertuang didalamnya.

\"Keputusan KASN yang membatalkan SK Bupati, saya ucapkan terima kasih,\" ucapnya.

Bahkan bupati sendiri tidak mau ambil pusing mengenai adanya surat rekomendasi dari KASN, sebab dirinya lebih fokus untuk menangani penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lebong.

\"Kita fokus bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19,\" tukasnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: