Terkait DD, Kejari Panggil Seluruh Kades di Lebong
LEBONG,bengkuluekspress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memanggil seluruh kepala desa (Kades) di daerah tersebut. Tujuannya, untuk meminta laporan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sebesar 8 persen dalam penanganan penyebaran wabah covid-19. Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Arief Indra Khusuma Adi SH MHum melalui Kasi Intel, Muhammad Dzaki SH mengatakan, bahwa pemanggilan para Kades merupakan salah satu upaya agar dalam penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. “Karena kita menginginkan untuk penggunaan sebesar 8 persen harus dilaporkan secara transparan,” sampainya, Rabu (01/09). Ia menjelaskan, dari total 93 desa yang telah diminta untuk melaporkan penggunaan DD sebesar 8 persen untuk penanggulangan penyebaran wabah covid-19, baru sebanyak 25 desa yang telah hadir. Namun rata-rata dari 25 desa tersebut belum melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaannya. “Jadi kita tunggu mereka untuk melaporkannya kepada kami,” ujarnya. Ia menerangkan, dalam pemanggilan para Kades sendiri, selain meminta bukti SPj, juga diminta dokumentasi kegiatan. Nota pembelian serta apa saja yang digunakan sebagai apa dan untuk apa dari anggaran 8 persen yang memang wajib dikeluarkan masing-masing desa. “Semuanya harus sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya. Ditambahkannya, jika nanti dalam pelaporan masing-masing desa adanya kejanggalan atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran DD sebesar 8 persen, maka pihaknya akan langsung menyampaikannya ke pimpinan untuk tidak lanjutnya. “Namun hingga saat ini masih ada belum ditemukan adanya penyalahgunaan,” tuturnya. Ia memastikan, akan terus menunggu seluruh desa untuk melaporkan penggunaan anggaran DD sebesar 8 persen. Karena hal tersebut akan diperiksa dan meminimalisir adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kita masih menunggu seluruh desa untuk menyampaikan kepada kami,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: