BPJS Kesehatan dan Pemkab Seluma Gelar Rekonsiliasi Iuran PNS

BPJS Kesehatan dan Pemkab Seluma Gelar Rekonsiliasi Iuran PNS

\"\"

Bengkulu, Jamkesnews - Pemerintah Kabupaten Seluma dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama stakeholder lainnya menggelar forum kemitraan untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, sekaligus memutakhirkan data kepesertaan, Kamis (19/08).

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Seluma Mirin Ajib menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam rangka implementasi amanat undang-undang yang berlaku dan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Seluma setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk iuran jaminana Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2021 telah menganggarkan iuran 4% jaminan kesehatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga/jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Pagu SK Bupati,” ujar Mirin.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian memberikan pemaparan kepada peserta kegiatan tentang ketentuan yang tertuang di dalam regulasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta informasi mengenai tata cara pendaftaran keluarga tambahan bagi PNS Daerah serta pendaftaran tenaga honorer daerah ke dalam Program JKN-KIS.

“Untuk PNS yang hendak mendaftarkan orang tua, mertua ataupun anak keempat dan seterusnya dapat diakomodir melalui pendaftaran keluarga tambahan, nanti dipotong satu persen dari gaji dan kelas rawatnya mengikuti kelas rawat PNS,” jelas Adian.

Adian juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan Pemda Seluma terhadap keberlanjutan Program JKN-KIS. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Seluma kedepannya dapat menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi tenaga Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma untuk tahun 2022. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: