Garap Istri Tetangga, Karyawan PT CBS Dipenjara

Garap Istri Tetangga, Karyawan PT CBS Dipenjara

TETAP, bengkuluekspress.com - Seorang karyawan PT Cipta Mas Bumi Selaras (CBS) Kabupaten Kaur berinisial MS (44), bersama selingkuhan wanitanya TW (50), warga Desa Babat Kecamatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur, Senin (23/8). MS yang telah memiliki istri dan anak ini diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan zina dengan istri tetangganya sendiri JE (49) pada bulan Juni 2021 di pondok desa setempat.

“Untuk pasangan bukan suami istri ini sudah kita tetapkan tersangka dan keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK, Senin (23/8).

Dikatakan Kasat, pasangan zina ini diamankan sekitar pukul 09.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari suami TW. Dimana dalam laporan korban menyebutkan, pada hari Selasa (29/6) sekitar pukul 12.00 WIB suami tersangka TW datang ke pondok sawah korban di Desa Babat. Nah setiba di pondok korban mendapati pintu pondok terkunci rapat dan setelah mendorbrak pintu pondok tersebut, korban terkejut ketika mendapat istrinya dalam pondok itu bersama tersangka MS sedang tidak menggunakan pakaian yang diduga keduanya usai melakukan hubungan intim. Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Kaur untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dan barang bukti, diperoleh kejelasan sehingga keduanya kita tetapkan tersangka. Dimana keduanya melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP,” terang Kasat.

Akibat perbuatannya itu, kedua pasangan bukan muhrim ini terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: