2 Posko Perbatasan di Lebong Diperpanjang

2 Posko Perbatasan di Lebong Diperpanjang

LEBONG,bengkuluekspress.com– Fokus dalam pelaksanaan penanganan penyebaran wabah Covid-19, Kabupaten Lebong akan lebih meningkatkankan kegiatan penanganan mulai dari kembali memperpanjang pelaksanaan penjagaan di 2 pintu masuk Kabupaten Lebong (Lebong-Bengkulu Utara dan Lebong-Rejang Lebong) hingga penegasan kepada seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) desa dan kelurahan. Bupati Lebong sekaligus ketua tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Kopli Ansori mengatakan, dari hasil rapat ada beberapa poin yang disepakati, baik itu pengaktifan kembali 2 posko perbatasan hingga 1 bulan kedepan. “Nantinya setiap orang yang akan masuk harus menunjukan kartu sudah diberikan vaksin atau surat keterangan telah di swab,” sampainya, Senin (23/08). Menurutnya, khusus bagi orang luar Kabupaten Lebong yang ingin masuk Lebong karena adanya keperluan sebentar maka wajib menunjukan kartu sudah di vaksin atau di swab. sementara untuk warga Lebong maupun yang memang berdomisili di Lebong nantinya juga akan diminta, namun tidak terlalu diwajibkan. “Karena seperti vaksin sendiri, masih banyak warga kita yangbelum divaksin karena keterbatasan vaksin,” ucapnya. Sementara itu, sambung Bupati, bagi ASN di lingkup Pemkab Lebong juga ikut berkampanye dalam menyampaikan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai serta wajib mempunyai minimal 10 orang keluarga yang menjadi pantauan dan binaannya. “Apabila warga yangmenjadi binaan ada terpapar covid, maka yang bersangkutan bisa segera melaporkannya untuk segera ditangani,” ucapnya. Bupati menambahkan, untuk Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan untuk pelaporan masalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta penggunaan anggaran sebesar 8 persen dari total Dana Desa (DD) yang didapat untuk penanganan covid-19. “Itu akan kita pantau dan evaluasi juga laporan disetiap desa,” ujarnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: