Anggaran Covid-19 Lebong Sudah Terealisasi 50 Persen
LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari total Rp 33,5 miliar lebih anggaran penanganan pandemi Covid-19 diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang diangarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sudah terealiasi sebesesar 50 persen. Anggaran yang disiapkan sendiri, untuk memenuhi 5 poin penanganan yang diminta oleh pemerintah pusat, yaitu poin pertama untuk Penanganan Covid-19 sebesar Rp 2,9 miliar lebih, poin kedua untuk dukungan vaksinasi sebesar Rp 1,9 miliar lebih, poin ke-3 untuk dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 520 juta.
Kemudian poin ke-4 untuk insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 9,1 miliar lebih dan poin ke 5 yaitu belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 18,9 miliar lebih.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan bahwa untuk anggaran yang telah terealisasi, data terakhir yang ia terima sudah mencapai 50 persenan lebih.
“Itu yang sudah saya tandatangani untuk disampaikan ke Kementrian Keuangan,” sampainya, Kamis (19/8).
Dari total Rp 33,5 miliar lebih yang dianggarkan, terdiri dari Rp 5,4 miliar lebih dari BTT yang diperuntukan untuk penanangan Covid-19 sebesar Rp 2,9 miliar baik itu untuk pembangunan posko, belanja bantuan sosial, kebutuhan BPBD, pengadaan alat swab serta yang lainnya.
“Untuk poin pertama ini adri BTT sudah terealisasi sebesar Rp 2,4 miliar lebih,” ucapnya.
Sementara itu untuk sisah dari BTT sebesar Rp 1,9 miliar lebih diperuntukan untuk vaksinasi, akan tetapi hingga kemarin belum direalisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), dimana hal tersebut dikarenakan proses vaksinasi masih berjalan.
“Itu diperuntukan untuk 4 item didalamnya baik itu dukungan oprasional, pendistribusian pemantauan hingga insentif tenaga honor,” jelasnya.
Sementara itu, untuk anggaran yang diambil dari DAU diambil dari masing-masing OPD yang mana memang sebelumnya telah ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni yang difokuskan sebagai penanganan pandemi Covid-19. “Dimana sesuai dengan aturan, kita harus mengalokasikan minimal 8 persen dari anggaran yang ada,” ujarnya.
Dimana untuk DAU sendiri diperuntukan untuk 3 poin yaitu dukungan pada kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19, intensif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 yang diperuntukan untuk 4 item dan poin terakhir belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas. “Untuk yang telah terealisasi, itu baik anggaran dari BTT ataupun DAU,” tutupnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: