Kejari Kepahiang Siapkan Tuntutan Hukum ke PT Sindang Brother

Kejari Kepahiang Siapkan Tuntutan Hukum ke PT Sindang Brother

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Direktur PT Sindang Brother atas nama Maliang atau MS sepertinya bukan orang yang menikmati hasil kejahatan korupsi proyek rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang tahun 2017 silam. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Agung 2501/K Pidsus/2020 itu, MS dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun tanpa disertai pengembalian kerugian negara Rp. 3,4 miliar. Artinya majelis hakim MA menilai jika terpidana (MS, red) tidak mendapatkan keuntunggan dari kasus korupsi pada proyek jalan dengan nilai mencapai Rp 33,9 miliar tersebut.

Bahkan MS sempat divonis bebas oleh manjelis hakim PN Tipikor Bengkulu tahun 2020 lalu karena dinilai bukanlah orang yang bertanggungjawab secara penuh terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi empat tahun lalu. Namun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepahiang melakukan kasasi, dan diterima majelis hakim MA yang memvonis terpidana MS dengan hukum penjara selama 4 tahun denda 200 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Kajari Kepahiang Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH membenarkan jika dalam putusan MA terpidana MS yang menjadi Direktur PT Sidang Broter tidak dikenakan kewajiban membayar uang penggantian kerugian negara. Atas fakta baru yang terungkap dalam putusan MA itu, Kejari Kepahiang melalui tim Pidsus tengah melakukan telaah untuk mempertimbangkan penuntutan secara hukum terhadap PT Sindang Brother agar dapat mengganti kerugian negara.

\"Ya kita tengah melakukan telaah, mempertimbangkan tindakan ke depan untuk menuntut pertanggungjawaban perusahan PT Sindang Brother secara pidana,\" tegas Riki.

Sebelumnya, pada Selasa (10/8) Kejari Kepahiang telah melaksanakan eksekusi eksekusi Putusan Mahkamah Agung 2501/K Pidsus/2020 atas nama terpidana MS selaku Direktur PT Sindang Brother dalam perkara tindak pidana korupsi Preservasi dan Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017.

MS dieksekusi ke dalam Lapas Kelas II Lubuk Linggau setelah tim Intelijen Kejari Kepahiang dibantu tim Intelijen Kejari Lubuk Linggau melakukan serangakain penggalangan selama hampir 2 minggu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: