Penipu 10 Honorer di Kepahiang Ditangkap

Penipu 10 Honorer di Kepahiang Ditangkap

  KEPAHIANGbengkuluekspress.com - Berbagai cara atau modus dijalankan pelaku kejahatan untuk dapat meruap uang secara mudah. Di Kabupaten Kepahiang pelaku penipuan memainkan modus baru dengan menyasar para pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang sebagai korban. Lima orang pelaku berhasil berhasil ditangkap oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Sabtu (7/8) yakni, Jn (36) Air Rambai Curup Rejang Lebong, Ok (31) warga Talang Rimbo Rejang Lebong, Sa (40) warga Kedurang Bengkulu Selatan dan Am (36) warga Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu MA (40).Kelima pelaku telah berhasil menipu 10 orang tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang. \"Pengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat, jika adanya dua orang pelaku (Jn dan Ok) yang tengah mengumpulkan beberapa tenaga honorer disalah satu rumah warga,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Williwanto Malau SIK, Senin (9/8). Saat penangkapan kelima tersangka, aparat juga mendapati barang bukti uang tunai RP 6,9 juta, SK tenaga honorer yang berhasil dihimpun pelaku dari para korban di Kabupaten Kepahiang. Tetapi dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka diketahui jika pelaku sudah melakukan pengiriman uang sebesar Rp 161 juta ke rening pimpinan umum FPPPI. \"Kita dapat dari data sementara ini ada transfer uang sebesar Rp 161 juta ke rekening pribadi pimpinan mereka ini,\" tutur Kasat Reskrim. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai pengurus Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) yang akan berjuang untuk mengajukan perubahan UU ASN ke DPR RI. Agar nantinya bisa menyusupkan pasal pengangkatan honorer menjadi ASN di UU tersebut. Guna menyakikan para korbannya, pelaku juga menunjukan foto-foto para pimpinan FPPPI bersama para kepala daerah. \"Ya modusnya seperti itu mereka menunjukan foto mereka dengan para pejabat tertentu kepada korban, sehingga korbannya menjadi lebih percaya,\" ungkapnya. Para pelaku berbagi peran pertama Jn berperan sebagai bendahara FPPPI, Ok berperan sebagai anggota FPPPI, SA berperan sebagai Sekjend FPPPI, Am (36) berperan sebagai Biro Advokasi dan Hukum FPPPI serta MA (40), perannya sebagai ketua Koordinator FPPPI wilayah Rejang Lebong. Lebih lanjut dikatakan Suparman kalau dalam melancarkan aksinya, kelima terduga pelaku penipuan yang menyasar honorer dan THL ini meminta korbannya agar terlebih dahulu bergabung dalam keanggotaan FPPPI. Para honorer diminta bergabung menjadi anggota FPPPI agar dapat diperjuangkan menjadi PNS, untuk yang namanya sudah tergabung dalam data base FPPPI wajib menyerahkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Kemudian mereka yang belum tercantum namanya harus menyerahkan uang Rp 1,5 juta kemudian diwajibkan membayar dana iuran Rp 125 ribu pertiga bulan. \"Para pelaku kita kenakan pasal 368 ayat 1 jo 55 KHUP atau 378 jo 55 KUHP. Sekarang kita masih menunggu ketua FPPPI wilayah Bengkulu bersinisal SI yang sudah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Kaur,\" tegas Williwanto. (320)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: