Dewan Kepahiang Tuding Data Dinas Peternakan Tak Valid

Dewan Kepahiang Tuding Data Dinas Peternakan Tak Valid

KEPAHIANG ,bengkuluekspress.com- Disodori data sektor peternakan terkait target produksi telur ayam ras tahun 2021 sebesar 380 ton, anggota Pansus RPJMD DPRD Kepahiang terkejut bukan kepalang. Karena sejumlah anggota DPRD yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 merasa jika data dari pihak Dinas Perternakan itu tidak rasional. Sebab tidak terdapat perusahaan perternakan berskala besar, sehingga target 380 ton tersebut tidak masuk akal. \"Ada basis data yang belum lengkap dan sinkron, kemudian target dan indikator capaian tidak rasional. Contohnya sektor peternakan, produksi telur ayam ras tahun 2021 sebesar 380 ton yang tentu harus dipertahankan hingga tahun 2026. Pertanyaan kita apa di Kabupaten Kepahiang ada peternakan besar untuk ayam petelur dengan produksi hingga 380 ton. Data seperti ini yang kita minta untuk ditinjau kembali agar realistis,\" tegas Ketua Pansus RPJMD DPRD Kepahiang, Candra, Senin (26/7). Bukan hanya perternakan, kata Candra, ketidak validatan data juta terjadi disektor lainnya seperti pariwisata, pertanian dan lainnya. Maka pihak pansus meminta pihak eksekutif agar dapat menyajikan data yang valid sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. \"Basis data, target dan sasaran serta indikator capaian Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 masih menjadi fokus bahasan Pansus RPJMD,\" lanjut Candra. Menurutnya, untuk melanjutkan pembahasan, Pansus RPJMD meminta agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melengkapi basis data, agar pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai target. \"Kita sudah sampaikan kepada pihak Bappeda dan OPD terkait, agar melakukan perbaikan data,\" tuturnya. Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra yang merupakan koordinator pansus menerangkan, pentingnya sinkronisasi basis data baik input maupun output dalam Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang. Sehingga penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati dapat terangkum dengan baik didalam perda nantinya. \"Basis data, target dan sasaran serta indikator capaian sangat penting untuk segera dilengkapi dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026,\" terang Andrian Defandra. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: