Kerusakan Mobnas Ditanggung Sendiri

Kerusakan Mobnas Ditanggung Sendiri

\"\"LEBONG, bengkuluekspress.com – Mengalami kecelakaan lalulintas di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan, Kepala Bidang (kabid) Bina Marga (BM) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub), Haris Santoso ST, harus mengganti kerusakan mobil dinas yang ia gunakan.

Data terhimpun, musibah Lakalantas yang dialami Toso (panggilan sehari-hari) terjadi pada hari Rabu (14/07) dini hari. Pada saat itu, Toso mengendarai mobil dinas miliknya jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1357 HY bertabrakan adu kambing dengan mobil jenis truk.

Akibatnya Toso harus dilarikan ke fasilitas kesehatan di Kabupaten Musi Rawas. Namun untuk penyebab pasti terjadinya lakalantas, belum diketahui secara pasti. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan (Toso) belum bisa dimintai keterangan, karena masih harus memulihkan kondisinya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Joni Prawinarta SE MSi membenarkan bahwa kabid BM di OPD yang ia pimpin mengalami kecelakaan dan beruntung yang bersangkutan tidak mengalami cidra yang serius.

“Saat ini informasi terakhir yang saya dapat sedang istirahat pemulihan,” ucapnya, Kamis (15/07)

Sementara itu, ketika ditanya apakah lakalantas yang menimpa Toso di Kabupaten Musi Rawas dalam rangka melaksanakan pekerjaan kantor atau Dinas Luar (DL). Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut bukan sedang kegiatan dinas luar. Karena dirinya hanya mendantangani izin DL yang bersangkutan pada hari Senin sampai Selasa (12-13/07).

“Mungkin karena kegiatan DL hanya selesai 1 hari dan kemungkinan ada urusan keluarga makanya dia belum kembali ke Lebong, namun kami mendapat kabar dirinya mengalami lakalantas,” sampainya.

Sementara itu, akibat peristiwa lakalantas yang menggunakan mobil dinas. Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama SE MSi mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang ada, mobil yang mengalami musibah kecelakaan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan tersebut dalam hal ini Kabid BM Dinas PUPR-Hub.

“Terlepas itu kegiatan dinas atau bukan, aturan kita masih baku dan belum berubah sampai saat ini, maka beban perbaikan dibebankan kepada Kabid itu sendiri,” singkatnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: