Mencuri, Dua Warga Kaur Diamankan

Mencuri, Dua Warga Kaur Diamankan

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jajaran Satreskrim Polres Kaur yang pimpin Iptu Indro Witayuda Prawira S.Tk berhasil mengamankan dua tersangka pencurian. Kedua tersangka itu yakni HS (45) Warga Kecamatan Maje pencurian udang tambak dan YY (16), Warga Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung pencuri burung murai. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dan berupa barang bukti satu ekor burung murai batu dan satu buah sangkar jenis bambu warna kuning sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.Tk, Rabu (14/7).

Dikatakan Kasat, kedua tersangka diamankan dilokasi dan waktu berbeda. Tersangka pertama diamankan tersangka YY diamankan Polisi Senin (14/7) sekitar 17.00 WIB. Bermula dari laporan korban Maharda Kurniawa SH (38), anggota DPRD Kaur warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.

Dimana Senin (12/7) sekira pukul 02.30 WIB korban menjadi korban pencurian yang mana pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban dan membawa kabur satu ekor burung jenis murai batu warna hitam kuning. Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian sebesar Rp. 10 juta. Mendapati laporan korban polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya.

“Tersangka bersama barang bukti burung murai batu itu sudah kita amankan, dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan kita,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, untuk tersangka HS diamankan Selasa (13/7) sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya. Dimana Sabtu (19/7) sekira pukul 07.30 WIB korban mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah ditemukan adanya ceceran udang di dekat kolam tambak udang dan di temukan ada pagar yang rusak. Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian sebesar 2,5 juta rupiah dan pelapor segera melaporkan ke Polres Kaur dan Polisi akhirnya meringkus tersangka.

“Tersangka HS ini kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Tersangka ini masuk tambak udang itu dengan cara merusak pagar tambak lalu ia mengambil udang didalam tambak itu,” terang Kasat.

Akibat perbuatanya itu, kedua tersangka harus merasakan dinginya dan pengapnya tahanan Mapolres Kaur. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: