Larangan Keramaian di Lebong Diputuskan 1 Agustus
LEBONG,bengkuluekspress.com – Setelah memastikan kembali akan membangun posko di 2 perbatasan masuk Kabupaten Lebong paling lama 10 hari kedepan, Bupati Lebong Kopli Ansori, juga memastikan selambat-lambatanya pada tanggal 01 Agustus 2021 memutuskan apakah keramaian di Kabupaten Lebong kembali akan dilarang atau tidak. “Hajatan, kegiatan malam serta kegiatan-kegiatan yang banyak mengumpulkan orang banyak akan saya putuskan paling lama tanggal 01 Agustus mendatang,” sampainya, Minggu (11/07). Ia akan terlebih dahulu memantau perkembangan pembanguan 2 posko pintu masuk Lebong di perbatasan (Lebong-Bengkulu Utara dan Lebong Rejang Lebon) dengan mewajibkan orang yang akan masuk Lebong d ambil swab antigen di tempat posko perbatasan. “Juga melihat perkembangan kasus positif di Kabupaten Lebong,” ujarnya. Bupati menjelaskan, nantinya akan diputuskan apakah kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, baik itu siang maupun malam boleh atau tidak. “Saya sudah perintahkan seluruh camat untuk menyampaikan ke desa dan kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat,” tegasnya. Ditambahkan Bupati, dengan diambilnya keputusan apakah diperbolehkan ada kegiatan mengumpulkan orang banyak atau tidak nantinyamerupakan keputusan yang terbaik. Sebab pandemi wabah covid-19 saat ini takan kunjung hilang. “Dilarang atau tidak dilarang kegiatan nantinya, merupakan langkah yang harus diabil,” tuturnya. Dalam kesempatan ini juga, Bupati kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk bisa bersama-sama menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat di kehidupan sehari-hari. Dengan memakai masker ketika keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, juga mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi serta menambah suplai vitamin. “Kita tidak ingin kasus covid-19 ada di Kabupaten Lebong, untuk itu mari kita bersama-sama mencegahnya,” imbaunya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: