Resepsi Pernikahan Wajib Prokes
TAIS, bengkuluekspress.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Seluma kembali mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan resepsi pernikahan. Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pada Selasa sore kemarin, Satgas Covid-19 Kabupaten Seluma masih memperbolehkan untuk melaksanakan resepsi pernikahan dengan catatan wajib mengikuti Prokes yang ketat.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi penyelenggara hajatan adalah harus menyediakan tempat cuci tangan, wajib menyediakan masker, tamu maksimal 50 persen dari lokasi resepsi, tidak menyediakan prasmanan, dan wajib menyemprotkan disinfektan.
\"Sesuai hasil rapat bersama kemaren, bahwa di Seluma masih diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan, namun harus tetap mengikuti beberapa aturan yang telah dibuat,\" tegas Bupati Seluma, Erwin Octavian SE, kepada wartawan.
Untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dengan aturan tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Seluma telah meminta kepada seluruh Camat di Kabupaten Seluma untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat Seluma. Termasuk menerbitkan edaran ke seluruh penjuru Kabupaten Seluma ini.
\"Kita sudah minta agar camat menyampaikan ke Kepala Desa, sehingga nanti bisa disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Seluma,\" lanjutnya.
Jika kemudian masih ada yang melanggar aturan tersebut, maka Satgas Covid 19 melalui Satpol PP akan diminta untuk membubarkan kegiatan tersebut secara paksa.
\"Harapannya masyarakat dapat memahami aturan ini. Semoga ini segera berakhir dan seluruh kegiatan bisa berjalan normal kembali,\" pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: