2 Tsk Korupsi Setwan Lebong Mangkir Panggilan Kejari
LEBONG,bengkuluekspress.com– Tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD (Setwan) Lebong tahun 2016 berinisial TREP yang merupakan mantan ketua dan MA mantan wakil ketua (Waka) I DPRD Lebong periode 2014-2019 mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Sementara AM mantan waka I DPRD Lebong, SU mantan Sekwan Lebong serta E mantan bendahara pengeluaran menjadi tahanan kota.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH menyampaikan, bahwa 2 tsk yang tidak memenuhi panggilan yaitu TREP tanpa adanya alasan kenapa tidak hadir sementara MA mengirimkan surat dengan alasan menemani keluarga yang sedang sakit. “Bisa dikatakan keduanya mangkir memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Kejari Lebong,” sampainya, Rabu (07/07).
Menurutnya, untuk kedua tsk yang belum memenuhi pemanggilan diminta untuk koopratif untuk segera memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa. Dimana untuk 2 yang mangkir akan dikirimkan panggilan ke-2 dan akan dijadwalkan memenuhi panggilan minggu depan. “Surat pemanggilan ke-2 sudah kita buat dan akan kita sampaikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sementara untuk ke-3 tsk yang telah memenuhi pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan, penyidik telah menuangkannya kedalam berita acara pemeriksaan dan telah dibuat BAP. Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan surat tahanan kota bagi ke-3 tsk. “Tahanan kota diberlakukan sejak tanggal 07 hingga 26 Juli 2021,” ujarnya.
Ronald menambahkan, alasan penyidik menjadikan ke-3 tsk sebagai tahanan kota dikarenakan masih ada beberapa orang tsk belum dilakukan pemeriksaan dan juga semuanya harus di swab antigen terlebih dahulu dimasa wabah pandemi Covid-19. “Dengan diberlakukannya tahanan kota, maka ke-3 tsk tidak diperbolehkan untuk keluar Kabupaten Lebong,” tutupnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: