Posko Perbatasan di Lebong Kembali Diaktifkan
LEBONG,bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali berencana akan mambangun posko di 2 perbatasan masuk Kabupaten Lebong. Hal ini setelah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong kembali melonjak dan terbaru ada sebanyak 16 orang yang dinyatakan positif Covid-19 . Data terhimpun, wabah covid-19 mulai merbak sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. Untuk jumlah kasus positif covid-19 terus bertambah, meskipun penambahan kasus covid-19 di Kabupaten Lebong tidak sebanyak atau jumlah kasus paling sedikit dibandingkan 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu yang sudah ada mencapai ribuan kasus. Saat ini jumlah kasus positif covid-19 ada sebanyak 185 orang, dari jumlah tersebut sebanyak 165 orang dinyatakan sehat, 4 orang meninggal dunia dan 16 orang yang baru dinyatakan pistif covid-19 saat ini menjalani isolasi mandiri. Untuk saat ini jumlah sampel yang dikirim ke Laboratorium Provinsi Bengkulu masih puluhan yang saat ini masih menunggu apakah ada yang dinyatakan positif atau tidak. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, bahwa sebelumnya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, Kabupaten Lebong memang telah membangun posko di perbatasan antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong. “Tepatnya di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas dan Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang,” jelasnya, Sabtu (03/07). Menurut Bupati, dengan adanya posko yang melakukan pemeriksaan serta pelarangan orang masuk ke Kabupaten Lebong oleh petugas di posko perbatasan. Memang untuk kasus penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebong tidak ada dan baru ada setelah posko tidak difungsikan kembali. “Saya setuju dengan kembali dibangunnya posko di 2 perbatasan,” sampainya. Bupati belum bisa memastikan apakah posko memang kembali akan dibangun dan difungsikan atau tidak. Sebab, pihaknya terlabih dahulu kembali melakukan rapat pematangan, terutama masalah Standar Oprasiolan Prosedur (SOP) yang nanti akan diterapkan. “Sebelumnya yang boleh masuk hanya diperiksa KTP, mencuci tangan dan disemprot disinfektan,” ujarnya. Ia menambahkan, jika nantinya posko diaktifkan kembali dan orang yang akan masuk ke Kabupaten Lebong apakah harus memenuhi persyaratan yang nantinya harus dipenuhi atau bagaimana. Baik itu mengenai kewajiban untuk diswab antigen atau yang lainnya. “Semuanya harus dirapatkan kembali jika posko kembali diaktifkan,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: