Sertifikat Vaksinasi Syarat Buat SKCK dan SIM, Dirlantas : Bukan Persyaratan Tapi Kebijakan
BENGKULU, BE - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bengkulu, yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19 merupakan kebijakan dari Pemkot dan Polres Bengkulu.
Penyertaan sertifikat vaksinasi covid bukan menjadi syarat untuk membuat SIM atau SKCK. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau SKCK harus melakukan vaksin terlebih dulu. Memang tidak ada sanksi bagi yang tidak mau melakukan vaksin. Tetapi tanpa adanya sertifikat vaksinasi, dipastikan tidak akan bisa membuat SIM dan SKCK.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji.
\"Beredar luas di masyarakat sertifikat vaksin itu syarat mengurus SIM dan SKCK. Saya luruskan, itu merupakan kebijakan bukan persyaratan. Sanksinya tidak ada, itu kewajiban kesadaran diri masyarakat masing-masing. Apalagi vaksin covid manfaatnya untuk diri sendiri,\" jelas Kombes Pol Sumardji.
Lebih lanjut Kombes Pol Sumardji mengatakan, Polda dan Polres Bengkulu dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas mendukung pemerintah Kota Bengkulu untuk memaksimalkan vaksinasi di Kota Bengkulu, yang sejauh ini diketahui belum maksimal penyebarannya. Diharapkan dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang awalnya tidak mau menjadi mau di vaksin.
Tentu saja proses vaksin tetap dilakukan sesuai tahapan, misalnya pemeriksaan kesehatan dan umur diatas 18 tahun. Masyarakat yang belum menerima vaksin bisa mendapatkan vaksin gratis ditempat yang sudah direkomendasikan oleh petugas SIM atau SKCK. Untuk Kota Bengkulu bisa mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara dan Bidokkes Polda Bengkulu.
\"Harapannya masyarakat yang mengurus pelayanan publik sudah harus vaksin. Bagi yang belum bisa melakukan vaksin gratis ditempat yang sudah disediakan,\" imbuhnya.
Polri tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah untuk memaksimalkan penyebaran vaksin covid-19. Karena tujuannya untuk menekan kasus covid-19 setiap wilayah. Selain vaksin, Polri juga rutin memberikan himbauan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Untuk sementara kebijakan tersebut dilakukan di Kota Bengkulu, tidak menutup kemungkinan Polres lain wilayah hukum Polda Bengkulu akan menerapkan hal serupa.
\"Kita coba dulu di Kota Bengkulu, lainnya nanti mengikuti. Kami menghimbau bagi masyarakat yang datang ke tempat pelayanan dibawah naungan Direktorat Lalu Lintas harus sudah di vaksin agar tidak terkendala membaut SKCK dan SIM,\" pungkas Kombes Pol Sumardji. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: