Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Tambahan Kasus Mafia Tanah

Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Tambahan Kasus Mafia Tanah

BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, menetapkan tersangka tambahan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong.

Tersangka diduga masih satu jaringan dengan SU alias Ujang dan Su. Seorang yang ditetapkan tersangka berinisial ES, warga Kota Bengkulu.

Diduga tersangka ES berperan membantumemuluskan aksi US dan SU menyerobot tanah di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka tambahan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK.

\"Seorang tersangka tambahan ditetapkan dari jaringan US. Penetapan tersebut berdasarkan bukti yang kita peroleh selama melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut,\" jelas Kombes Pol Teddy, Rabu (23/6).

Diduga tersangka berinisial ES tersebut terlibat penyerobotan tanah di kawasan Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu dan Kelurahan Pekan Sabtu. Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap ES.

\"Dia ini diduga terlibat penyerobotan tanah di Kandang Limun dan Pekan Sabtu, tetapi masih satu jaringan dengan US dan Su,\" imbuh Kombes Pol Teddy.

Direktorat Reserse Kriminal Umum berkomitmen mengusut tuntas kasus mafia tanah yang melibatkan jaringan US dan SU. Karena, diduga mereka melakukan penyerobotan lebih dari satu lokasi di Kota Bengkulu dan kabupaten lain. Tidak heran jika penyelidikan terus dilakukan meski sudah ada tiga orang tersangka ditetapkan.

SU dan Sun telah menerima putusan dari Majelis Hakim PN Bengkulu. US terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Menerima vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara Sunardin terbukti melanggar pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 tentang pengerusakan. Menerima vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis dibacakan tanggal 10 Juni lalu oleh ketua majelis hakim Hascaryo SH MH. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: