Buat SIM-SKCK , Warga Kota Bengkulu Harus Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Kapolres: Hanya untuk di Kota Bengkulu
BENGKULU, BE - Pembuatan SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19. Untuk sementara ini aturan ini hanya berlaku di Kota Bengkulu. Aturan tersebut dibuat untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam percepatan vaksinasi covid-19. Untuk masyarakat yang belum memiliki vaksinasi covid-19 bisa mendatangi Biddokkes Polda Bengkulu atau Rumah Sakit Bhayangkara, vaksinasi diberikan gratis.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIK aturan tersebut sudah dipertimbangkan sebelum ditetapkan mulai Senin (21/6).
\"Polres Bengkulu hanya membantu pemerintah mempercepat proses vaksinasi covid. Karena, capaian vaksinasi di Kota Bengkulu, belum maksimal. Sementara jumlah warga terkonfirmasi positif covid-19 setiap hari di Kota Bengkulu, meningkat dan masuk zona merah,\" jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, masyarakat diharapkan langsung datang ke Polres Bengkulu agar diberikan penjelasan terkait aturan tersebut. Terlebih lagi di media sosial terbit pemberitaan pembuatan SKCK dan SIM harus menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19.
Disisi lain, aturan tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19, pasal 13 A. Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administrasi. Berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
\"Di dalam peraturan presiden nomor 14 sudah disebutkan. Intinya pemerintah ingin pemberian vaksinasi covid-19 maksimal merata ke masyarakat. Terutama di Kota Bengkulu,\" pungkas Kapolres. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: