Objek Temuan BPK Sama Setiap Tahun, Dewan Kepahiang Geram
KEPAHIANG bengkuluekspress.com- Adanya temuan BPK RI secara berulang pada objek kegiatan serupa setiap tahunnya, membuat anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro geram. Ia meminta temuan yang berulang seperti kelebihan bayar dan kekurangan volume jangan sampai terjadi lagi tahun 2022. \"Temuan yang berulang seperti kelebihan bayar pada kegiatan jangan terjadi lagi. Kita juga minta kejelasan atas paket pekerjaan dengan sumber dana SMI, jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian,\" tegas Eko Guntoro. Eko melanjutkan, harus jajaran eksekutif bisa belajar dari hasila audit BPK RI sebelumnya, sehingga tidak terulang kembali kesalahan serupa ditahun berkutnya. Jika tetap terjadi kesalahan yang sama berarti pelaksana kegiatan tidak melakukan perbaikan, sesuai dengan arahan BPK RI. \"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang merekomendasi agar eksekutif dapat menuntasakan rekomendasi BPK RI tepat waktu,\" terangnya. Ia menjelskan, diantaranya ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan seperti mekanisme pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan oleh OPD dinas sosial belum memadai. Sehingga bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan belanja diatas Rp.200.000.000 dengan Penunjukan langsung dan belanja BBM yang tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 57.811.895,-. Selanjutnya terdapat pembayaran honor yang lebih tinggi dari Standar Satuan Harga, kelebihan bayar pada kontrak perencanaan Waterpark dikabawetan sebesar Rp.356.440.000. Selanjutnya ada hutang pihak ketiga sebesar Rp.315.220.817,- pada dinas Dikbud dan kelebihan bayar atas paket pekerjaan revitalisasi/peremajaan pasar kepahiang sebesar Rp.315.220.817,-.kemudian kelebihan bayar atas kekurangan volume rehabilitasi jalan di padang lekat sebesar Rp. 24.685.765,67, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai PT SMI yang tidak memperhitungkan jalan akses dan potensi putus kontrak yang belum ditetapkan statusnya dalam Laporan Keuangan. Berdasarkan catatan dan temuan tersebut, \"DPRD melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menindaklanjuti temuan dengan melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi sesuai dengan ketentuan perundangan dalam meningkatkan PAD,\" pungkasnya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: