Bupati: Jangan Ada Jual Beli Kursi PPDB

Bupati: Jangan Ada Jual Beli Kursi PPDB

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kaur akan segera dimulai. Menyikapi hal ini, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :049/422/B.VI/KK/2021 tentang PPDB dan penyelenggaraan Belajar Tatap Muka Tahun ajaran 2021-2022 di Kabupaten Kaur. Dimana dalam SE ini bupati mengimbau agar tidak ada praktik jual beli kursi pada PPDB. Ia akan menindak tegas oknum sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi.

“Saya harap PPDB tahun ini berjalan secara objektif dan transparan, tidak ada praktik kecurangan seperti pungutan liar atau tindakan melakukan jual beli kursi/titipan peserta didik,” tegas bupati.

Dikatakan bupati, pihaknya sudah mewanti-wanti agar semua sekolah jangan ada pungutan pungutan yang membebani siswa dan orangtua siswa. Dimana penerimaan siswa berdasarkan zonasi umum, berdasarkan prestasi, dan berdasarkan hak-hak aspirasi itu juga ada. Juga ia mengimbau orang tua peserta tidak memaksakan diri untuk memilih sekolah yang jauh dari jarak rumah atau domisili karena penerapan zonasi diharapkan adanya pemerataan siswa, sehingga sadar untuk memilih sekolah yang dekat dengan rumah mereka.

“Kita berharap dalam PPDB ini pihak sekolah agar menjaring betul siswa-siswa yang berprestasi di luar sistem zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan tidak ada Pungli. Juga kita minta pembelajaran tatap muka nanti agar sekolah selalu mengutamakan proktokol kesehatan (Prokes) dengan selalu memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kaur, Endy Yurizal SP juga mengatakan, proses tahapan PPDB 2021/2022 ditingkat SD dan SMP di Kabupaten Kaur akan dilaksanakan mulai awal Juli hingga 10 Juli 2021 mendatang. Juga pihaknya memastikan jika dalam PPDB ini bebas Pungli dan pihaknya telah mengingatkan kepada pihak sekolah agar melaksanakan PPDB dengan transparan, objektif dan tanpa ada Pungli.

“Kita pastikan tidak ada Pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru ini, jika ditemukan adanya pelanggaran, segera laporkan kepada kami. Karena penerimaan peserta didik baru dilakukan secara transparan. Juga pihak sekolah sudah kita imbau agar memasang spanduk di tempat mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan tentang cara PPDB dan lainnya,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: