Kasus Pencurian Toko Emas di Lebong Belum Terungkap

Kasus Pencurian Toko Emas di Lebong Belum Terungkap

LEBONG, bengkuluekspress.com – Untuk mengungkap pencurian toko emas New Jewellery yang merugikan pemilik mencapai Rp 200 juta, penyidik Polsek Lebong Utara memfokuskan meminta keterangan saksi-saksi. Setidaknya sudah 3 orang saksi yang dimintai keterangan baik itu dari pihak korban maupun tetangga korban.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Kapolsek Lebong Utara, AKP L Naibaho SH mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman baik itu meminta keterangan saksi maupun melakukan pengecekan atau penelitian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Karena kita terus mencari petunjuk-petunjuk sehingga membantu pengungkapan pencurian yang terjadi,” sampainya, Kamis (17/6).

Dari keterangan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan, memang pada malam kejadian ada yang mendengar suara gaduh yang diduga pelaku ketika merusak dinding rumah korban untuk dijadikan pijaan masuk melalui kawat besi sebelum masuk kedalam ruko korban.

“Ada yang mendengar tetapi mereka (saksi) mengira korban sedang berselisih atau ribut keluarga,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, untuk tersangka diduga merupakan orang yang telah professional dan sudah mengetahui kondisi rumah korban. Hal ini terlihat sangat minim tanda-tanda sidik jari di etalase tempat emas diletakan.

“Dengan hati-hati pelaku menguras perhiasan dan uang tunai yang berada di dalam toko,” tuturnya.

Kembali mengingatkan, Toko Emas New Jewellery merupakan milik Bambi Lia Lestari (30) warga Jalan Kampung Jawa Baru, Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Peristiwa pencurian perhiasan yang dialami korban sendiri terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Selasa (15/6). Diketahui Ruko yang juga dijadikan rumah oleh korban sendiri pada malam kejadian memang ditinggal. Dimana suami korban sedang pergi ke Jakarta, sementara pada malam kejadian korban menginap di rumah orang tuanya di kawasan Kelurahan Kampung Jawa. Pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, Enita Parina yang merupakan orang tua korban, pergi ke rumah korban untuk mengambil daging yang berada di kulkas anaknya. Namun ketika membuka garasi toko, dirinya melihat rumah sudah berantakan dan pintu belakang toko emas sudah terbuka. Akibat peristiwa tersebut barang berharga seperti emas muda seberat 125 gram, perak seberat 5 kilogram, uang tunai Rp 7 juta, perhiasan emas serta parfum dengan nilai ditafsir Rp 200 juta, berhasil dibawa kabur maling atau pencuri. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: