Dispar RL akan Tarik Retribusi Wisata
CURUP, bengkuluekspress.com - Guna menambah pendapatan daerah khususnya dari sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong akan menarik pajak dan retribusi dari seluruh tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Kita telah merencanakan penarikan pajak dan retribusi dari tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" terang Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong Dra Upik Zumratul Aini MSi.
Dijelaskan Upik, adanya rencana menarik pajak dan retribusi untuk sejumlah tempat wisata di Kabupaten Rejang Lebong, karena menurut Upik selama ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memang belum melakukan penarikan pajak dan retribusi terhadap tempat wisata di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Dari 77 tempat wisata yang ada di Rejang Lebong ini belum ada satupun yang kita tarik retribusinya kecuali Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan Suban Air Panas serta home stay yang ada di gedung Diklat Danau Mas Harun Bastari,\" tambah Upik.
Belum dilakukannya penarikan pajak dan retribusi dari tempat wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, karena menurut Upik saat ini pihaknya belum memiliki payung hukum untuk menarik pajak dan retribusi.
Oleh karena itu, untuk bisa menarik pajak dan retrbusi dari tempat wisata tersebut, maka pihaknya dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong telah mengajukan usulan revisi Perda penarikan pajak dan retribusi milik Kabupaten Rejang Lebong. Upik berharap usulan mereka tersebut bisa diterima dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
\"Dalam usulan tersebut juga nanti termasuk kita usulkan tarif homestay yang ada di gedung diklat Danau Mas Harun Bastari, karena tarif yang ada sekarang kami nilai masih terlalu murah sehingga perlu disesuaikan,\" papar Upik.
Tarif untuk homestay yang ada di gedung diklat Danau Mas Harun Bastari sendiri, menurut Upik saat ini sebesar Rp 150 ribu per malam. Dengan fasilitas yang ada, menurut Upik nilai tersebut masih terlalu murah dibandingkan dengan tarif-tarif hotel atau penginapan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Terkait PAD wisata sendiri, menurut Upik pada tahun 2019 sendiri mencapai Rp 900 juta yang berasal dari DMHB, Suban Air Panas dan pengelolaan gedung PIC di Jakarta. Namun pada tahun 2020 kemarin, penerimaan PAD dari sektor pariwisata tersebut mengalami penurunan siginifikan yaitu hanya sekitar Rp 200 juta. Penurunan tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda dunia sehingga pemerintah melakukan pembatasan kegiatan termasuk di tempat wisata untuk mencegah penyebaran Covid-19. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: