DKPP Benteng Integritas  Penyelenggara Pemilu

DKPP Benteng Integritas   Penyelenggara Pemilu

\"\" Oleh Halid Saifullah SH MH Penyelenggara Pemilu (DKPP) bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU. DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi. Tanggal 12 Juni 2012 DK KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. Pada tahun 2017, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya. Jika pada UU No. 15 Tahun 2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Perintah tambahan lain di antarannya tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc. TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu  (sumber https://dkpp.go.id/sejarah-dkpp/). Yang membuat saya tertarik dengan adanya  kiprah DKPP selama kurun waktu 9 tahun ini berkaitan dengan penegakan etik dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya.  Pertama tidak sedikit penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan jajarannya sampai ke kab/kota ataupun KPU  dan jajarannya sampai ke kab/kota yang sudah berikan sanksi peringatan, sanksi berat, sanksi pemberhentian walaupun juga lebih banyak dipulihkan nama baiknya atau di rehabilitas di karenakan aduan para pengadu tidak terbukti dalam fakta fakta persidangan. Kedua proses sidang dalam agenda pemeriksaan oleh majelis terhadap pokok aduan pengadu dan jawaban teradu serta pembuktian  hingga terbongkar dalam  fakta fakta persidangan bersifat terbuka secara streaming yang bisa  di akses oleh publik, dan sebenarnya secara tidak langsung publik secara subjektif bisa menilai apakah aduan tersebut terbukti atau tidak terbukti dan yang menarik jika kita perhatikan respon di kolom komentar streaming juga banyak sekali. Ketiga meningkatnya laporan para pengadu baik peserta pemilu atau pemilihan atau elemen masyakarat yang tidak puas dengan kinerja penyelenggara baik KPU atau Bawaslu ke DKPP satu bukti bahwa ada trust publik kepada DKPP terlepas masih perlu adanya pembenahan terhadap DKPP itu sendiri tetapi menurut saya secara objektif publik merespon baik kehadiran DKPP. Keempat Bahwa saya sependapat   apa yang di sampaikan prof jimly bahwa \"DKPP lah salah satu Institusi di Idonesia yang melakukan persidangan etik secara terbuka dan transparan terhadap penyelenggara pemilu\"  secara objektif penegakan etik pada banyak institusi negara ini seakan akan haram untuk di ketahui publik dan naif nya  bagaikan aib dalam keluarga dan cenderung untuk dilindungi oleh institusi tersebut berbeda dengan sidang etik penyelenggara pemilu. Kelima saya berpendapat bahwa baik langsung atau  tidak langsung bahwa DKPP berperan sangat strategis dalam  memberikan garansi atau jaminan kepada publik bahwa pemilu atau pemilihan telah dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang  berintegritas terlepas masih adanya faktor eksternal lainnya terhadap hasil pemilu atau pemilihan yang telah dilaksanakan. Selamat HUT DKPP yang ke 9  Tetap terdepan menjaga integritas penyelenggara pemilu. *Penulis Adalah Unsur TPD Bawaslu Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: