Buka Pendaftaran Sertifikat Halal dan Paten Merk
TAIS, bengkuluekspress.com - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Seluma memberikan kesempatan bagi pengusaha UKM/IKM Seluma untuk mendapatkan label sertifikat halal dan paten merk.
Kadisperindagkop UKM Seluma, H. Mulyadi melalui Kasi Industri, Iwan Setiawan mengatakan hal ini menindak lanjuti program Disperindag Provinsi Bengkulu. Disperindag Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha UKM/IKM Seluma yang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI serta belum mematenkan merk atau label produk yang dibuat.
\"Jadi untuk pelaku UKM/IKM silahkan mendaftar. Kita akan bantu untuk mematenkan label produk dan sertifikat halalnya,\" sampainya.
Dijelaskan, jika program ini hanya sampai 26 Juni mendatang. Untuk itu kepada pelaku UKM/IKM agar segera mendaftar, sebelum batas waktu tersebut. Agar dapat diproses dan disampaikan ke Disperindagkop UKM Seluma. Sertifikat halal dan paten merk ini penting untuk menyakinkan konsumen terhadap produk yang dibuat. Sementara paten merk berguna untuk mengesahkan nama produk agar tidak diklaim orang lain yang memproduksi produk yang sama.
\"Paten merk dan sertifikasi halal ini penting untuk memasarkan produk. Jadi mari manfaatkan program ini sebaiknya,\" tegasnya.
Program ini tidak dipungut biaya alias gratis ujar Iwan. Sehingga ini merupakan kesempatan terbaik untuk dimanfaatkan oleh pelaku UKM/IKM Seluma. Sebab setelah mendapatkan sertifikasi halal dan paten merk ini, produk yang dibuat dapat dipasarkan digerai waralaba ataupun toko modern lainnya yang ada di Kabupaten Seluma.
\"Kalau mengurus sendiri biayanya mahal. Sementara ini gratis, tidak dipungut biaya sedikitpun,\" tukasnya.
Kepada para kepala desa pinta Iwan, agar dapat menyampaikan ini kepada pelaku UKM/IKM yang ada di wilayahnya. Agar dapat diketahui dan memanfaatkan program ini.
\"Mohon bantuannya kepada para kepala desa. Sampaikan ini, jika di wilayahnya ada pelaku UKM/IKM, agar memanfaatkan program ini,\" pungkasnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: