Rebut Kembali Eks Padang Bano, Bupati Lebong Datangi Kementerian

Rebut Kembali Eks Padang Bano, Bupati Lebong Datangi Kementerian

\"\"LEBONG, bengkuluekspress.com – Secara langsung, Bupati Lebong Kopli Ansori mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar adanya revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara yang sangat merugikan Kabupaten Lebong. Dalam Permendagri tersebut, mengakibatkan Kecamatan Padang Bano masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengulu Utara. Bahkan beberapa wilayah kecamatan lainnya juga ikut hilang dan masuk Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan bahwa kedatangan dirinya ke Kemendagri, memang untuk menyampaikan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

“Sementara Permendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang pemekaran nomor 39 tahun 2003,” sampainya kepada BE, Kamis (27/5).

Di dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat pemekaran Kabupaten Lebong, bahwa kawasan Padang Bano masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebong. Berdasarkan hal tersebut, maka apa yang menjadi haknya Kabupaten Lebong diharapkan bisa kembali menjadi wilayah Kabupaten Lebong.

“Dalam hal ini kita bukan ingin mengambil lagi Padang Bano, tetapi Padang Bano memang wilayah Kabupaten Lebong,” tegasnya.

Untuk itulah, Kabupaten Lebong berharap bisa dilakukannya revisi atas Permendagri yang telah dikeluarkan. Bersyukur apa yang telah disampaikan, disambut baik oleh pihak kementerian dengan meminta dokumen-dokumen pendukung dan bukti atas apa yang diminta.

“Nanti apa yang diminta oleh kementerian akan kita siapkan semuanya dan jika tidak ada halangan, minggu depan akan kita sampaikan,” ujarnya.

Ditambahkan bupati, untuk masalah tapal batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara, Pemkab Lebong telah membentuk tim 9 yang terdiri dari 3 orang dari unsur pemerintahan, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 3 orang dari unsur organisasi masyarakat (Ormas).

“Pembentukan tim sendiri dari hasil rapat yang sebelumnya telah kita laksanakan,” jelasnya.

Keluarnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 berdasarkan surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Bengkulu berdasarkan kesepakatan antara Lebong dengan Bengkulu Utara. Akan tetapi surat kesepakatan tersebut telah dicabut, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

“Untuk itulah, dalam hal ini kita juga akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Adapun yang akan diambil yaitu akan menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkamah Agung serta menggugat surat rekomendasi Gubernur Bengkulu yang menjadi dasar terbitnya Permendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk gugatan juga telah kita siapkan dengan membentuk tim teknis,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: