Masyarakat Diminta Tak Bayar Retribusi Parkir Jika Masih Ada Jukir Ilegal

Masyarakat Diminta Tak Bayar Retribusi Parkir Jika Masih Ada Jukir Ilegal

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh ritel dan toko modern yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Dalam surat edaran tersebut jelas disebutkan bahwa kegiatan penarikan retribusi parkir di ritel dan toko modern Kota Bengkulu adalah ilegal. Masyarakat pun diminta untuk tidak membayar retribusi parkir. \"Surat Edaran Minggu lalu disampaikan. Kami minta masyarakat tidak lagi bayar parkir di Indomaret atau Alfamart. Mereka sudah bayar pajak parkir ke kita,\" kata Hadianto, Kamis (27/05). Hadianto juga menambahkan jika pihaknya akan segera melakukan identifikasi dan pendataan ulang terhadap objek pajak yang ada. Dengan demikian tidak ada lagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Sementara itu, Komisi 3 DPRD Kota Bengkulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu juga menyayangkan adanya keberadaan jukir tersebut. Mengingat baru ini terungkap bahwa juru parkir yang menarik retribusi parkir di sejumlah toko modern tidak memiliki payung hukum dalam melakukan aktivitasnya. \"Kasihan juru parkirnya itu sendiri nanti karena bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Itu bisa dikatakan pungli,\" kata Ketua Komisi III, Baidari Citra Dewi dalam rapat tersebut. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: