Pemda Seluma Ajukan Judicial Review Tabat
TAIS,BE - Terkait masalah tapal batas (tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Pemkab Seluma memastikan mengajukan judicial review(JR) ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saya sebagai salah satu syarat, serta tahapan yang harus dilengkapi. Pemkab Seluma mengirimkan surat ke Gubernur Bengkulu. pengajuan JR sendiri disampaikan ke MA paling cepat awal Juni mendatang.
Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, Dadang Kosasi, ST MT mengatakan, \"Kami sudah memastikan mengajukan JR ke MA. Kami akan melengkapi semua persyaratannya. Salah satunya surat permintaan kepada Gubernur Bengkulu, bahwa Seluma sudah pernah meminta untuk difasilitasi,\"
Surat tersebut dikirimkan sebagai kelengkapan Pemkab Seluma sudah pernah meminta agar difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu untuk pertemuan.
\'\'Pengajuan JR sendiri disampaikan paling cepat awal Juni mendatang,\'\' katanya. Dadang mengatakan, Pemkab Seluma sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu.
\"Kami akan mengirimkan surat sekali lagi ke Gubernur Bengkulu. Kemudian, akan kami jadikan kelengkapan, tetapi jika memang Gubernur Bengkulu bersedia memfasilitasi, maka menjadi atensi kami untuk meminta agar dilakukan pembahasan soal tabat Seluma dan BS,\" ujarnya.
Sedangkan, draft JR sendiri sampai saat ini masih disusun oleh Bagian Administrasi Hukum. Pemkab Seluma tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur.
\"Pemkab Seluma tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Seluma dan Kaur,\" pungkas Dadang. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: