Pemkab Seluma akan Jemput Bola ke Kanwil BPN
TAIS, bengkuluekspress.com - Belum adanya penyelesaian terkait dengan pengelolaan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Jenggalu Permai di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Pemkab Seluma sebelumnya telah melayangkan surat ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Bengkulu untuk meminta kajian teknis mengenai lahan eks HGU tersebut. Namun, hingga tenggang waktu terakhir, kemarin belum juga ada jawaban dari Kanwil BPN Bengkulu.
Dalam waktu dekat ini, Pemkab Seluma melalui Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah akan jemput bola ke kantor ATR BPN Bengkulu guna meminta petunjuk teknis tentang pengolahan lahan eks HGU tersebut.
\"Sebelumnya kita sudah melayangkan surat, tapi belum ada jawaban resmi. Nanti kita akan jemput bola ke Kanwil BPN,\" ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Seluma Dadang Kosasi MT kepada wartawan, kemarin.
Ditegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait dengan pengelolaan lahan eks HGU tersebut. Dimana, terdapat 20 Hektare lahan eks HGU tersebut dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agri Andalas.
\"Belum ada kepastian hukum terkait dengan penguasaan lahan tersebut. Kami masih menunggu kajian teknis dari BPN,\" tambahnya.
Lahan eks HGU Jenggalu Permai ini seluas 100 hektare. Selain 20 Hektare yang dikuasai oleh Agri Andalas. Ada juga sebagian lahan yang dikuasai oleh masyarakat.
\"Selama ini kita dibantu pihak keamanan melakukan pendekatan persuasif. Agar tidak terjadi benturan masyarakat umum dengan pihak perusahaan. Namun, tentu nanti kita akan mencarikan solusinya,agar tidak terus menerus menjadi masalah dan terjadi konflik di masyarakat,\" tegasnya.
Dadang menyebutkan bahwa, kemungkinan lahan eks HGU tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara. Nantinya, akan tetap menjadi milik masyarakat melalui program redistribusi lahan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: