Cegah Covid-19, Akses Masuk Enggano Diperketat
ENGGANO,bengkuluekspress.com - Meningkatnya kasus covid 19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) membuat satgas penanganan covid 19 kecamatan Enggano kembali memperketat aturan bagi masyarakat yang hendak masuk dan keluar ke pulau enggano menggunakan transportasi laut. Hal tersebut disampaikannlangsung oleh Camat Enggano Marlansius saat dikonfirmasi awak media. \"Ya, dengan terus melonjak kasus terkonfirmasi positif covid-19 saat ini dimana sudah 520 kasus dan yang masih dalam pemantauan sebanyak 69 orang sembuh berjumlah 432 orang serta meninggal dunia 24 orang. Maka dari itu kamibselaku satgas kecamatan enggano mempertketat kembali aturan bagi masyarakat yang hendak masuk dan keluar dari pulau enggano,\"kata Marlansius. Marlansius menjelaskan, dmana masyarakat yang tidak ber KTP enggano hendak menuju pulau enggano menggunakan kapal printis dan kapal ferry pulo tello harus membawa surat hasil rapid tes non reaktif yang masih berlaku. Sedangkan bagi aparat pemerintah yang bertugas di pulau enggano wajib membawa surat jalan dari pimpinan masing-masing. \"Harus ada hasil rapid tes yang masih berlaku baru bisa masuk,\"ungkapnya. Lebih lanjut, Marlansius juga menuturkan, bagi masyarakat enggano yang hendak keluar enggano wajib membawa surat jalan dari kepala desa dan surat jalan tersebut hanya berlaku selama 10 hari saja jika lebih dari 10 hari masyarakat tersebut harus melakukan rapit tes. \"Begitu juga bagi masyarakat enggano yang ingin keluar harus wajib membawa surat jalan dari kepala desa setempat,\"tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: