Pemkot Berlakukan 5 Hari Kerja
BENGKULU, BE - Beberapa hari lalu Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda mengatakan bahwa pemberlakukan 5 hari kerja di Pemerintah Kota Bengkulu ditunda dari jadwal sebelumnya 1 Maret 2013. Namun setelah melakukan berbagai pertimbangan, akhirnya Walikota Bengkulu memutuskan untuk menerapkan 5 hari kerja tersebut, mulai diberlakukan hari ini (1/3). Hal ini disampaikan Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE dalam apel gabungan di halaman Kantor Walikota, kemarin pagi. Dalam kesempatan itu, walikota menegaskan penetapan 5 hari kerja tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 01 Tahun 2013 tentang pelaksanaan 5 (lima) hari kerja dan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja tersebut sama seperti 6 hari kerja, yakni 37 jam 30 menit. Dengan rinciannya, Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB - 16.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB – 13.00 WIB. Sementara, untuk jenis pakaian dinas yang digunakan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 800/24/B.XI/2013 tentang pakaian dinas yang digunakan oleh PNS, yakni Senin menggunakan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, Kamis Pakaian Dinas Harian Batik Besurek, dan Jumat pakaian melayu. Namun untuk pakaian melayu ini boleh digantikan dengan pakaian muslim/muslimah atau baju koko bagi PNS yang belum memiliki pakaian melayu. Sedangkan bagi PNS non muslim bisa menyesuaikan. “Beberapa pemerintah provinsi, kabupaten/kota di luar maupun di dalam Provinsi Bengkulu, sudah memberlakukan 5 hari kerja ini, untuk mengimbangi hal tersebut dan memaksimalkan pelayanan masyarakat, maka mulai 1 Maret ini kita berlakukan lima hari kerja, kendati belum ada uang makan untuk para PNS,” terang walikota. Lima hari kerja tersebut tidak diberlakukan untuk semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, melainkan ada beberapa SKPD yang tetap bekerja 6 hari, yakni unit kerja yang tugasnya berhungungan langsung kepada masyarakat. Seperti Puskesmas, Unit Pelayanan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis. Selain itu, lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMA sederajat juga tetap diberlakukan 6 hari kerja. \"Beberapa unit SKPD tetap seperti sebelumnya yakni 6 hari kerja, hal ini agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: