BI Ajak Masyarakat Gunakan UPK Rp 75 Ribu Sebagai THR Lebaran

BI Ajak Masyarakat Gunakan UPK Rp 75 Ribu Sebagai THR Lebaran

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp. 75 Ribu sebagai tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Joni Marsius, saat pres rilis terkait kesiapan BI untuk penukaran uang kuartal pada idul fitri Kamis (29/4). \"Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK Rp 75 Ribu tidak hanya sebagai koleksi saja, tetapi juga sebagai THR lebaran tahun ini,\" kata Joni, Kamis (29/4). Joni menjelaskan, jika sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya. \"Jadi kalau sebelumnya, satu KTP hanya dapt menukarkan satu lembar UPK Rp 75 Ribu, pada Ramadan ini satu KTP bisa menukarkan 100 lembar UPK Rp 75 ribu,\" ujarnya. Karena itu, tambah Joni masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 th RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 th RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI. Diketahui, sebelumnya Bank Indonesia mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 lalu. UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: