Putuskan Mata Rantai Covid-19, Pemkab Lebong Diberikan 2 Opsi

Putuskan Mata Rantai Covid-19, Pemkab Lebong Diberikan 2 Opsi

LEBONG,bengkuluekspress.com – Polres Lebong memberikan 2 opsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam pengamanan masuknya warga dari luar Kabupaten Lebong menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Tujuannya untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19. Hal tersebut disampaikan pada saat dilaksanakannya Rapat Koordinasi Lintas Sektoral persiapan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan kesiapan pelaskanaan Operasi Ketupat Nala tahun 2021 di ruang Command Center Polres Lebong yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk beserta unsur pimpinan lingkup Polres Lebong, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kajari Lebong, Perwira penghubung (Pabung) Kodim 0409 Rejang Lebong, serta kepala Dinas yang terkait dengan pelaksanaan operasi.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nus Sik melalui Kabag Ops, AKP Rafenil Yaumil Rahmah SH mengatakan, bahwa pihaknya memberikan 2 untuk melonjaknya kasus positif Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Lebong saat ini. “Ada 2 opsi yang kita berikan pada saat menggelar rakor kali ini,” sampainya, Rabu (28/04).

Menurutnya, untuk opsi pertama yang diberikan yaitu membuat pos pengamanan dan pos pelayanan di pintu masuk perbatasan antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara di Desa tik Tebing Kecamatan Lebong Atas dan posko di perbatsan Kabupaten Lebong dengan Rejang Lebong di desa Air Dingin Kecamatan Rimbo Pengadang. “Untuk posko sendiri sama seperti halnya posko yang sebelumnya telah dibuat tahun 2020 yang lalu yaitu masyarakat yang akan masuk Lebong harus menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk hari raya idul fitri tahun 2020 yang lalu, dilakukan lockdown kecil yaitu tidak boleh adanya keluar masuk baik dari luar Lebong masuk ke Kabupaten Lebong dan juga sebaliknya selama lebih kurang 4 hari. Akan tetapi saat ini pemerintah pusat hanya mengimbau masyarakat boleh mudik antar Kabupaten dialam Provinsi Bengkulu. “Tetapi kembali lagi keputusan oleh pemerintah daerah, apakah wilayahnya tidak boleh ada yang masuk atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskannya, akan tetapi jika tidak diperbolehkan orang masuk dan keluar kabupaten, maka setiap kepala daerahnya dalam hal ini Bupati Lebong harus membuat Surat Edaran (SE) atau semacam peraturan Bupati. “Jika tidak membawa maka pihak Dinkes yang akan melakukan rapid tes anti gen jika memungkinkan atau opsi ke dua masyarakat diminta untuk balik kanan,” tuturnya.

Ditambahkan Kapolres, akan tetapi jika tidak diperlukannya pengamanan di 2 perbatasan, maka pos pengamanan akan dibuat di kawasan wisata. Yaitu di Danau Tes Kecamatan Lebong Selatan dan kawasan Masjid Agung Sultan Abdullah dan di kawasan eks terminal Muara Aman untuk pos pelayanan. “Jadi ada 2 opsi yang kita berikan kapada Pemkab Lebong,”ucapnya

Sementara itu, Wakil Bupati Lebong, Drs fahrurrozi MPd mengatakan, bahwa untuk 2 opsi yang telah disampaikan nantinya akan dibicarakan atau dirapatkan terlebih dahulu dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori mana yang akan diambil. “Nanti akan dirapatkan lagi, opsi mana yang akan diambil,” singkatnya(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: