Bpjs Kesehatan Gandeng Kejaksaan Seluma Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Bpjs Kesehatan Gandeng Kejaksaan Seluma Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

\"\"  

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sebagai upaya menekan angka ketidakpatuhan badan usaha dalam kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Seluma menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I tahun 2021 sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Seluma tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bertempat di aula Kejaksaan Seluma (20/04). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita bersama jajarannya, pimpinan dari Disnakertrans Seluma serta Kepala DPMPTSP Seluma, sedangkan dari BPJS Kesehatan dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria bersama rombongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita dalam pembukaan kegiatan mengatakan pihak kejaksaan mendukung usaha BPJS Kesehatan dalam rangka mensukseskan Program JKN-KIS terutama terkait kepatuhan badan usaha.

“Kejaksaan Negeri Seluma selalu mendukung dan siap turun ke lapangan untuk kegiatan bersama menindaklajuti badan usaha yang masih tidak patuh, dikarenakan BPJS Kesehatan merupakan harapan masyarakat ketika sedang dirawat di rumah sakit, sangat besar biayanya apabila belum terdaftar dan itu menjadi tugas kita bersama,” ujar Wuriadhi.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria menjelaskan sasaran dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap badan usaha di wilayah Kabupaten Seluma sudah patuh terhadap regulasi.

“Tidak hanya agar badan usaha masuk ke dalam Program JKN-KIS namun memastikan badan usaha sudah mendaftarkan seluruh pegawainya,” jelas Adian.

Adian juga memberikan apresiasi terhadap instansi yang telah membantu mensukseskan keberlangsungan Program JKN-KIS.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Negeri seluma, Disnakertrans dan DPMPTSP  yang selalu bersinergi  dan memberikan dukungan yang besar terhadap BPJS Kesehatan untuk pencapaian Program JKN-KIS di Kabupaten Seluma,” ungkap Adian.

Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dibahas seperti masih ada badan usaha yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sementara pekerja buruh harian lepas belum semua di daftarkan, serta lebih memperkuat koordinasi kemitraan antar lembaga instansi di Kabupaten Seluma.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Seluma di mana ruang lingkup perjanjiannya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Di Kabupaten Seluma sampai dengan akhir Maret 2021, dari total 213.414 penduduk yang ada di Kabupaten Seluma sebanyak 167.172 penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS atau sekitar 78,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: