BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Pastikan Pegawai Badan Usaha Terdaftar JKN-KIS

BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Pastikan Pegawai Badan Usaha Terdaftar JKN-KIS

\"\"

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dalam rangka memastikan setiap badan usaha di Kota Bengkulu telah mendaftarkan seluruh pegawainya secara lengkap dan benar ke dalam Program JKN-KIS sesuai amanat dari perundang-undangan, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan pemeriksaan cepat atau compliance express, Jumat (09/04).  

Sekitar 50 badan Usaha yang ada di Kota Bengkulu pun hadir dengan membawa data seluruh pegawai beserta gaji untuk segera didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS. Dalam kegiatan tersebut setiap PIC badan usaha yang datang juga akan diberikan pemahaman oleh petugas BPJS Kesehatan mengenai Program JKN-KIS dan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN-KIS.  

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Dede Ahadiyat menjelaskan tujuan dari kegiatan adalah mempercepat pendaftaran pekerja badan usaha yang masih belum terdaftar di badan usaha melalui mekanisme compliance express. Dede juga menambahkan sekarang peserta yang sudah bekerja namun perusahaannya belum mendaftarkan dapat mendaftarkan diri langsung ke BPJS Kesehatan.

“Sesuai ketentuan regulasi yang baru bahwa pekerja dapat mendaftarkan secara mandiri ke BPJS Kesehataan apabila badan usaha secara nyata belum mendaftarkan pekerja tersebut dengan cara pengaduan ke BPJS Kesehatan, syarat utama sudah memerima gaji dibuktikan dengan slip gaji dan identitas diri, nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Safarina Dwi Putri mengatakan bahwa setiap pekerja wajib terdaftar dalam Program JKN-KIS.

“Mengingat JKN-KIS ini adalah untuk perlindungan dan kesejahteraan dalam hal ini pekerja, maka kepersertaannya pun wajib, yaitu seluruh warga negara di seluruh wilayah NKRI termasuk orang asing yang bekerja lebih dari enam bulan. Orang asing saja wajib apalagi kita warga negara Indonesia,” jelas Putri.

Putri menjelaskan, pengawas Disnakertrans bersama BPJS Kesehatan akan menjalankan fungsinya memastikan seluruh pekerja badan usaha telah memiliki jaminan sosial.

“Kami selaku pengawas Disnakertrans bertugas mengawasi badan usaha yang belum patuh kepada regulasi yang dibuat oleh pemerintah salah satunya adalah terkait jaminan sosial di bidang kesehatan. Yang jelas pemerintah tidak akan membuat peraturan yang menyengsarakan badan usaha. Adanya jaminan sosial kesehatan membuat pekerja dapat bekerja dengan iklim tempat kerja yang baik. Kita lebih mengedepankan pembinaan dan preventif salah satunya melaui kegiatan ini,” ungkap Putri.

Sampai dengan 31 Maret 2021, di Kota Bengkulu sebanyak 1.422 badan usaha telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan total peserta  44.908 peserta dan 108 warga negara asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: