PBB Bengkulu Konsolidasi Perkuat Infrastruktur Partai Sekaligus Santuni Anak Yatim
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Bengkulu melakukan konsolidasi sebagai persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang, juga berbagi kepada sesama, dengan menyantuni puluhan anak yatim pada Ramadan 1442 Hijriah. Konsolidasi internal dan pemberian santunan terhadap kurang lebih 25 anak yatim, itu dilakukan di Sekretariat DPW PBB Provinsi Bengkulu pada Rabu, (28/4). \"Kita melakukan konsolidasi dengan pengurus DPW dan DPC PBB se Provinsi Bengkulu, sekaligus pemberian santunan kepada puluhan anak yatim. Insya Allah kegiatan seperti ini agar terus ditingkatkan untuk siar sebagai partai Islam\" kata Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor. Afriansyah mengatakan, untuk konsolidasi, pengurus DPW bersama DPC agar segera memperkuat infrastruktur sampai ke tingkat cabang. Minimal 50 persen ranting di tingkat cabang, sekaligus juga kaderisasi di setiap tingkatkan sebagai orientasi kepengurusan partai. \"Jika infrastuktur partai kuat, apa yang ditargetkan pada Pemilu tahun 2024, yakni 1 kursi DPR RI dan 4 kursi di tingkat provinsi, serta minimal 2 kursi di tingkat kabupaten dan kota bisa tercapai,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, jika itu bisa dicapai, maka PBB akan mengulang kejayaan seperti pada tahun 1999-2004 di Provinsi Bengkulu ini. Sementara itu, Ketua DPW PBB Provinsi Bengkulu Abdul Hamid mengungkapkan, pihaknya terus melakukan konsolidasi, baik dari DPW hingga ke tingkat cabang-cabang, bahkan sampai ke PAC PBB se Provinsi Bengkulu. Hal itu semata-mata komitmen pihaknya dari pengurus wilayah untuk mencapai target seperti yang disampaikan Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor pada Pemilu tahun 2024 mendatang di Provinsi Bengkulu. \"Kedepan kita akan sering melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hari ini menyantuni anak yatim. Semoga mereka mendoakan PBB bisa berjaya lagi,\"ujarnya. Ia menambahkan, sejauh ini untuk infrastruktur partai, khusus pengurus DPW sudah terpenuhi 100 persen. Sedangkan DPC, rata-rata 50 persen sudah menerima Surat Keputusan (SK). (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: