Pecat Perangkat, Puluhan Kades Serahkan SK

Pecat Perangkat, Puluhan Kades Serahkan SK

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Puluhan Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Kaur Senin 26/4) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur. Kedatangan Kades ini untuk menyerahkan SK penggantian perangkat desa di bawah pemerintahannya.

Mereka mengaku sudah menerbitkan SK penggantian perangkat desa di masing masing desa pasca dilantik pada beberapa pekan yang lalu. Para Kades mengaku sudah merujuk UU yang berlaku terkait dengan pengangkatan perangkat yang baru, termasuk juga sudah melakukan seleksi tingkat desa dan juga pengusulan dengan pihak kecamatan.

Meski demikian ada juga desa yang baru melakukan konsultasi untuk persiapan penggantian perangkat desa, sejumlah Kades akan melakukan perombakan kabinet dengan berbagai alasan. Sehingga mereka berharap nantinya tak ada kesalahan dalam penggantian perangkat desa nantinya.

“Mekanisme sudah kita lakukan, memang kita akui sempat kita ajukan kepada pihak kecamatan namun belum ada respon sehingga kami menyampaikan tembusan penggantian perangkat ke DPMD,” kata Gusmadi, Kades Bungin Tambun 3 Padang Guci Hulu selalu perwakilan para Kades, Senin (26/4).

Dikatakannya, penggantian perangkat ini berbagai alasan sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa masing-masing. Namun pada intinya mengganti perangkat dari sebelumnya kepada yang baru sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa. Misalnya saja ada beberapa perangkat yang tidak paham dengan komputer dan lain sebagainya. Menurutnya rata-rata dari 114 desa yang sudah dilantik belum lama ini semuanya melakukan perubahan terhadap perangkatnya.

“Sebagaian besar bongkar habis (ganti keseluruhan) perangkat yang lama menjadi perangkat yang baru tentunya dengan alasan sesuai dengan kebutuhan didesa masing-masing, dari 114 desa ini yang sudah melakukan penggantian perangkat sekitar 30 desa sisanya masih konsultasi dan akan melakukan penggantian secepatnya,”terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kaur M Adhar Cilas M Si mengaku para Kades yang datang ke kantornya sebagian besar ingin melakukan penggantian perangkat desa. Hanya saja sesuai dengan amanat undang undang dalam hal ini pihaknya tidak ada wewenang menerbitkan SK perangkat yang mana diterbitkan oleh kades masing masing serta mendapat persetujuan dari pihak kecamatan.

“Secara pribadi saya setuju bila penggantian perangkat untuk meningkatkan kapasitas, misalnya ingin mencari yang paham dengan pengoperasian komputer, terutama kaur keuangan dan kaur prencanaan itu kedepannya akan di berikan pelatihan penyusunan RAB,”ujarnya.

Ditambahkannya, terkait dengan telah terbitnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) menurut Adhar hal itu tidak menjadi persolan selma penggantian perangkat itu nantinya sesuai prosedur dan dilakukan oleh kades, maka ststus NIPDnya sendiri mengikuti jabatan sata yang bersangkutan dicopot atau digantikan maka NIPD akan dihapus dan akan diterbitkan NIPD yan baru untuk perangkat yang baru nantinya.

“Dalam hal penggantian perangkat ini bukan wewenang DPMD itu mutlak wewenang desa sesuai dengan mekanisme yang ada yang mana teknisnya mengajukan permohonan dengan pihak kecamatan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: