Ujang-Daus Gugat Etik 5 Komisioner KPU Kepahiang
KEPAHIANG, BE - Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak gugatan Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani. Usaha keduanya tidak berhenti begitu saja, paslon kada nomor urut 1 ini menggugat etik kelima komisioner KPU Kepahiang berserta ketua Bawaslu dan anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ujang - Daus memperkarakan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Ikrok, Supran Efendi, Samsul Komar dan Nur Hasan serta pihak terkait Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono, Zaynal dan Firmansyah dengan dugaan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon kada yang meloloskan Zurdi Nata sebagai wabup. Selain para penyelenggara penggugat juga menyerat Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kepahiang. \"Ya sidang sudah dimulai kemarin, pemeriksaan segalanya. Kita diberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas,\" ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi dikonfirmasi, Sabtu (16/4).
Sidang Pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (15/4) pukul 15.00 WIB digelar secara daring. Dengan ketua Majelis Didik Supriyanto, SIP, MAP beranggotakan Drs Yuharuddin MSi (Anggota/TPD Unsur Masyarakat) Emex Verzoni SE (Anggota/TPD Unsur KPU Provinsi), Halid Saifullah SH MH (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi)
Dalam sidang pengadu menegaskan para teradu tidak cermat dan profesional. Karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 A.n Zurdi Nata. Sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain. Sebelum ke DKPP, Ujang-Daus sebelumnya juga menggugat KPU Kepahiang yang terdaftar di PTUN Bengkulu dengan nomor perkara perlawanan 5/PLW/2021/PTUN.BKL tanggal 1 Februari 2021. Ia meminta kepada majelis hakim PTUN Bengkulu untuk mengabulkan 5 gugatannya, yakni meminta KPU Kepahiang membatalkan atau menganggap tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang Nomor :2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan serentak tahun 2020.akan tetapi gugatan itu ditolak oleh hakim PTUN Bengkulu. Berdasarkan keterbukaan informasi PTUN Bengkulu, pihak pelawan juga dihukum dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 268.000. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: