Dua Pemakai Sabu di Bengkulu Utara Dibekuk

Dua Pemakai Sabu di Bengkulu Utara Dibekuk

ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com- Dua tersangka pemakai sabu berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU). Pihak Satresnarkoba Polres BUmelakukan press rilis, Selasa (6/4) dihalaman Mapolres BU. Kasat Resnarkoba Polres BU, IPTU Rahmat mengatakan, bahwa kedua tersangka yakni VO (24) dan HN (30). Dimana kedua tersangka diringkus tempat lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka VO merupakan warga Desa Talang Tuah Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU diamankan pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Sedangkan tersangka HN yang merupakan warag Desa Jago Bayo Kecamatan Lais diamankan pada 2 Maret 2021 lalu. \"Ya, kedua tersangka merupakan pemakai sabu diamankan pada bulan Maret lalu dilokasi dan waktu yang berbeda,\"kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan resedivis yang sempat keluar masuk penjara, dimana untuk tersangak VO sendiri merupakan resdivis kasus penganiayaan sedangkan HN merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan telah 3 kali bolak balik masuk penjara. \"Kedua tersangka merupakan resedivis yang telah bolak balik masuk penjara,\"ungkapnya.

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, bahwa dari tersangka VO pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat 0,01 gram sedangkan dari tangan tersangka HN pihaknya mendapatkan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0,07 gram, 1 korek api dan 1 unit HP. Dengan penangkapan ini, Iptu Rahmat menuturkan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini, apakah memang kedua tersangka ini termasuk dalam sindikat dari Lapas atau sindikat lainnya. Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat 1 sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. \"Kedua tersangka kita amankan dengan barang bukti masing-masing. Keduanya pun terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,\"tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: