Perubahan Nama, Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Lebih Leluasa Kelola Perusahaan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah raperda perubahan nama PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu disahkan menjadi perda pada paripurna pengesahan raperda 16 Maret lalu, PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu resmi berubah nama menjadi Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Selain mengatur perubahan nama, perda tersebut juga mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum yang merupakan amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 di mana perusahaan daerah harus diamanatkan untuk berubah badan hukumnya menjadi perusahaan umum daerah. Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Sjobirin Hasan menjelaskan nama tersebut dipilih karena pihaknya masih melayani di bidang air minum. Ia menyebut ini ada kaitannya juga dengan rencana Perumda ini memproduksi air minum dalam kemasan yang juga bernama Hidayah Water yang sebelumnya sudah dilakukan soft launching oleh Walikota Helmi Hasan pada September tahun lalu. \"Karena dengan perubahan nama ini diharapkan PDAM bisa lebih lugas, lebih mudah, lebih leluasa di dalam pengelolaan perusahaannya. Karena sifatnya lebih seperti yang lainnya hanya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai kepemilikan modalnya. Secara operasional sebenarnya masih sama, hanya kami memilih konsen atau keperhatian yang sangat tinggi terhadap peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Kami berusaha ke depannya bisa melayani masyarakat semakin baik,\" ungkap Sjobirin, Jumat (17/03). Pihaknya berharap dengan perubahan nama tersebut, perusahaan yang ia pimpin dapat berusaha meningkatkan pelayanan yang semakin baik dan maksimal yang bisa dirasakan masyarakat. Ia juga meminta dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kota Bengkulu agar Perumda Tirta Hidayah bisa melayani semakin baik dan barokah. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: