Kajari Mukomuko Minta Pemdes Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman
MUKOMUKO, BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) supaya dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Untuk mengimplementasikan motto kejaksaan tersebut, jajaran Kejaksaan Mukomuko bakal memberikan penyuluhan hukum terhadap seluruh pemdes di Kabupaten Mukomuko.
“Sudah kami arahkan untuk mempelajari hal itu. Desa yang memiliki anggaran,diharapkan bisa melaksanakan dan menggunakan anggaran itu dengan baiksesuai aturan. Dan saya juga sudah meminta Kasi Intel dan Kasi Datun untuk memberikan penyuluhan kepada desa supaya mereka (Pemdes) bisa lebih mengetahui dan kenali hukum serta menjauhi hukuman,” tegas Kajari saat diwawancarai BE.
Jika pemdes sudah mengenali aturan hukum, jelas Kajari, diharapkan uang yangdiberikan pemerintah ke desa dalam pengggunaannya berdasarkan aturan yang ada. Kajari juga menyampaikan, desa tidak usah takut membelanjakan uang Negara sepanjang memenuhi aturan. Tetapi, jika pemdes sudah mengenali aturan hukum dan masih nekat membelanjakan uang negara tidak pada porsinya, Kajari memastikan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Jika sudah tahu dan mengenali hukum namun masih nekat, pilihannya dibina. Namun, kalau bisa jangan sampai itu terjadi. Itu sebabnya, Kejaksaan mengawal bagaimana seluruh kepala desa dan jajaran di desa bisa menjalankantugasnya dengan baik dan sesuai prosedur, supaya tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan uang negara dapat dicegah,” tegasnya.
Kajari juga menjelaskan, untuk menjalankan motto kenali hukum dan jauhihukuman tersebut. Jajarannya sudah berkoordinasi dengan Dinas PemberdayaanMasyarakat Desa (DPMD) Mukomuko yang menaungi seluruh desa dankelurahan.
“Kita sudah koordinasi dengan dinas terkait supaya bisa bersinergi untuk melakukan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi. Harapan kita kegiatan penyuluhan hukum terhadap pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya. (end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: