98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi

98 Persen Pasangan Kada Pecah Kongsi

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah mengatakan sekitar 98 persen pasangan kepala daerah (Kada) dan wakil kepala daera (Wakada) pecah kongsi disaat masih menjabat. Hanya 2 persen saja pasangan kepala daerah yang awet hingga pemilu berikutnya. \"Hanya 2 persen saja pasangan kepala daerah dengan wakilnya yang awet hingga pemilu berikutnya. Sisanya sebanyak 98 persen pecah kongsi dan itu punya efek buruk terhadap pendidikan politik masyarakat,\" kata Djohermansyah Djohan saat membahas RUU Pemilukada di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/2). Selain membahas RUU Pemilukada, secara bersamaan rapat juga membicarakan RUU Pemda. Karena itu kata Djohermansyah Djohan, pemilihan Wakil Kepala Daerah tidak bersamaan dengan paket pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang terjadi selama ini. \"Kami berpendapat hanya kepala daerah saja yang dipilih melalui Pemilukada. Wakilnya, karena diusulkan berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup dintunjuk saja oleh kepala daerah,\" kata dia. Mengenai syarat untuk menjadi wakil kepala daerah, usul Dirjen Otda, minimal pendidikan S1, golongan IVc untuk Wakil Gubernur dan golongan IVb bagi wakil bupati/walikota. \"Sedangkan jenjang pendidikan kepala daerah minimal SMA dengan Usia maksimal 52 tahun. Dia juga tidak punya ikatan perkawinan, baik ke atas ke bawah atau ke samping dengan kepala daerah,\" kata Djohermansyah. Lebih lanjut, dia juga mengusulkan soal tugas dan wewenang wakil kepala daerah. \"Wakil kepala daerah membantu kepala daerah mengevaluasi dan meninjau pelaksanaan SKP sekaligus bisa menggantikan kepala daerah bila berhalangan sementara. Jika berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah tidak bisa menggantikan kepala daerah,\" imbuhnya. Terhadap kondisi berhalangan tetap, kepala daerah pengganti diserahkan ke DPRD untuk dipilih kembali dengan cara tidak melalui Pemilukada, usulnya. Selain itu, Dirjen Otda juga mengusulkan agar tidak semua wilayah punya wakil kepala daerah. Untuk daerah provinsi yang penduduknya kurang dari tiga juta tidak perlu wakil gubernur. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100 ribu ke bawah tidak perlu wakil. \"Sebaliknya terhadap wilayah-wilayah dengan penduduk padat, wakil kepala daerahnya bisa lebih dari satu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,\" ujar dia. Terkait dengan mekanisme penunjukan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh kepala daerah, bila disetujui, maka akan diambil sumpah oleh kepala daerah. \"Berbeda dengan pengambilan sumpah kepala daerah dan wakilnya saat ini yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,\" kata Djohermansyah. (fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: