Penyidikan Korupsi Setwan Lebong Butuh Waktu 30 Hari
LEBONG,bengkuluekspress.com – Sebelum dilakukannya penetapan siapa yang akan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2016 di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membutuhkan lebih 30 hari kerja. Waktu tersebut untuk kembali mengumpulkan bahan yang saat ini kasus tersebut telah naik penyidikan. Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH menyampaikan, bahwa sejak ditingakatkannya kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 23 Februari yang lalu, pihaknya baru memanggil 3 orang sebagai saksi. “Pertama kita panggil mantan bendahara, hari ini (kemarin) Mantan Kabag Keuangan dan Kabag Umum Setda Lebong tahun 2016 juga sudah kita panggil,” sampainya, Selasa (09/03).
Selanjutnya, mantan Sekwan Lebong, serta saksi yang lainnya termasuk mantan unsur pimpinan DPRD Lebong priode 2014-2019, juga kembali akan dipanggil untuk dimintai keterangan dari hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan. “Nanti akan berproses, untuk pemanggilan para saksi,” ucapnya
Sementara itu ketika ditanya mengenai penetapan tersangka, Imam menegaskan, bahwa nanti dari hasil penyelidikan dari para saksi, kembali akan dilakukan ekspose bersama tim untuk melakukan kajian, barulah akan ditetapkan siapa tersangkanya. “Semua berproses nanti dipanggil para saksi, bersmaan diminta audit oleh BPKP dan dilakukan ekspose,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk penetapan tersangka membutuhkan waktu 1 bulan kedepan. Dimana memang dalam kasus ini ada Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ataupun SPJ yang kemungkinan fiktif. “Nanti untuk semua nanti akan kita buktikan ke persidangan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: