Satu DPO Pembobol Gudang Beras Dibekuk
BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, kembali berhasil membekuk salah seorang tersangka tindak pidana. Tersangka berinisial MI (17), DPO (daftar pencarian orang) warga Kota Bengkulu, yang terlibat tindak pidana pencurian di salah satu gudang beras di kawasan Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu, pada 2020. MI melaksanakan aksinya bersama tiga orang temannya (dua diantaranya telah diamankan, red). Dengan cara membobol gudang beras dengan memanjat pagar toko, serta merusak dan masuk melalui jendela toko. Kemudian, dari dalam toko tersebut keempat tersangka merusak rooling door. Setelah itu mereka mengambil sebanyak 15 karung beras. Tersangka yang sempat melarikan diri kemudian berhasil dibekuk oleh Tim dari Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, saat berada di kawasan Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu. Kapolres Kota Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIk melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady Sik ketika dikonfirmasi membenarkan, tersangka pembobolan gudang beras tersebut telah berhasil diamankan. “Ya, kita berhasil mengamankan seorang lagi pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, kemarin (28/2). (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: