Polres Segera Tetapkan Tersangka PLTS

Polres Segera Tetapkan Tersangka PLTS

\"PLTSBINTUHAN, BE- Setelah Satreskrim Polres Kaur melakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Hasil eveluasi kasus PLTS tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, waktu dekat  akan menetapkan tersangka kasus PLTS yang telah dibangun dilokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT). \"Sebelum menetapkan tersangka kita akan berkoordinasi dengan pihak Dirjen ESDM menyikapi persoalan tersebut, karena ada beberapa poin lagi yang masih akan ditanyakan, usai dari Dirjen baru kita akan tetapkan tersangka,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Lumban Raja, kemarin.

Dikatakanya,  kasus PLTS yang terpusat 15 kWP di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Bangun Bersama Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal. Tersebut sebenarnay harus ada verifikasi lokasi sebelum dilakukan pembangunan oleh pihak terkait.

Kenyataanya dari hasil pemeriksaan tidak ada verifikasi dilakukan, makanya inilah pertimbang gelar perkara bahwa proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun lokasi PLTS tersebut sudah mendapat izin pinjam pakai kawasan selama 20 tahun. \"Kita tidak menghentikan pembangunan tersebut, karena kemaslahatan masyarakat disana agar bisa menikamti listrik. Namun proses hukum secara administrasinya yang kita proses,\" jelasnya.

Sementara itu, Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Pertambangan Hary MK Laksana ST mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan verikasi dengan baik.

Namun memang pihaknya belum mengetahui jika lokasi itu HPT, Namun demikian pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen ESDM dan Dirjen Kehutanan, lokasi PLTS mendapat pinjam pakai kasawan selama 20 tahun. \"Memang surat tersebut masih kita tunggu  dari Dirjen Kehutanan, namun hasil kooordinasi informasi sudah kita peroleh. Sedangkan soal admistrasi lokasi tersebut kita sudah melakukan evaluasi bahwa semuanya sudah dikoordinasikan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: