Residivis Gelapkan Motor untuk Judi
BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, bekerja sama dengan Reskrim Polsek Kampung Melayu dan Polsek Padang Guci Hulu, berhasil membekuk seorang resedivis pencurian diduga terlibat kasus penggelapan berinisial He (52), Senin (22/2) dinihari. Terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu tersebut, menggelapkan sepeda motor milik Puryanti warga Dusun Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Mirisnya, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor yang uang digunakan untuk modal berjudi. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady SIK. \"Terduga pelaku berhasil kita tangkap di sekitaran Desa Manau, Kecamatan Padang Guci Hulu. Proses penangkapan dibantu personel Polsek Padang Guci Hulu,\" jelas Kasat Reskrim. Dari pemeriksaan sementara, diduga kuat terduga pelaku lebih dari sekali terlibat penggelapan sepeda motor. Salah satu laporan polisi yang terkait dengan terduga pelaku He pada kasus penggelapan sepeda motor Honda Supra Fit nopol BD 2746 PC milik Puryanti. Bermula terduga pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan hendak mengantar nasi ke kebun sawit milik pelaku di sekitaran Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, pada awal 2021. Setelah sepeda motor dipinjamkan, terduga pelaku tidak pernah mengembalikan sepeda motor korban, malah menggadaikannya kepada orang lain. Uang hasil penggadaian sepeda motor sudah habis digunakan untuk modal berjudi dan senang-senang. \"Modusnya meminjam motor untuk mengantarkan barang. Uang hasil motor digadaikan digunakan untuk bersenang-senang,\" imbuh Kasat Reskrim. Saat ini terduga pelaku He dan satu unit barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit sudah diamankan di Polres Bengkulu. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, tersangka He dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: