Dir Reskrimum Polda Bengkulu Minta Korban Penyerobotan Tanah Melapor
BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu, meminta masyarakat yang merasa telah membeli tanah kaplingan dari empat orang tersangka mafia tanah segera melapor. Empat orang tersangka penyerobotan tanah itu, diantaranya berinisial SU, SI, UP dan SN. Mereka menjual tanah kaplingan di sekitaran Jalan Air Sebakul-Betungan RT 13, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK, setidaknya sudah ada 9 orang yang telah membeli tanah kapling di lokasi tersebut. \"Jika merasa telah dirugikan atas tindakan empat orang tersangka untuk melapor ke Polda Bengkulu,\" tutur Dir Reskrimum. Imbauan ini disampaikan Kombes Pol Teddy lantaran hingga saat ini belum ada yang korban yang melapor. Kalau status tanah itu sah milik korban, apabila mempunyai dokumen dan juga surat sah atas kepemilikan tanah berupa sertifikat silahkan melapor ke Polda Bengkulu. Lebih lanjut, Dir Reskrimum Polda Bengkulu mengatakan, terkait kasus penyerobotan tanah tersebut masih ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain atau tidak masih ditelusuri. Seperti diketahui, empat orang tersangka menyerobot lahan milik Inas Bely di Jalan Air Sebakul-Betungan RT 13 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Tersangka hanya bermodalkan dokumen palsu untuk menyerobot lahan tersebut. Lahan yang semula ditanami kelapa sawit digusur oleh tersangka kemudian dibuat kapling untuk selanjutnya dijual. Dari aksi tersebut tersangka sudah berhasil menjual 9 kapling tanah dari 42 kapling yang mereka buat. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: