KPU Bengkulu Akan Tetapkan Gubernur Terpilih 19 Februari

KPU Bengkulu Akan Tetapkan Gubernur Terpilih 19 Februari

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Setelah gugatan pasangan calon gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan penetapan Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada 9 Desember lalu pada Jumat (19/2) mendatang. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, sebagaimana diketahui, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon terkait gugatan sengketa Pilgub. Hal itu menandakan bahwa persidangan terkait gugatan itu tidak bakal berlanjut. \"Sehingga kita bakal segera mengagendakan penetapan Paslon Gubernur dan Wagub terpilih,\" kata Eko, Selasa (16/2). Eko mengungkapkan, rencananya penetapan yang dimaksud berlangsung Jum\'at (19/2) mendatang. Dimana dalam Pilgub lalu, Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 02, Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr.E. H. Rosjonsyah sebagai peraih suara terbanyak. \"Setelah penetapan nanti, barulah hasilnya kita sampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu,\" tutupnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: