Diduga Bawa Sabu, Polsek Ketahun Ciduk Sopir Batubara

Diduga Bawa Sabu, Polsek Ketahun Ciduk Sopir Batubara

KETAHUN, BE - Polisi Sektor (Polsek) Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Tersangka yakni UH (34) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang berprofesi sebagai supir truck batu bara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu Indro Witayuda Prawira saat dikonfrimasi awak media, Jumat (5/2). \"Ya, benar penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka berhasil diamankan pada tanggal (4/2) lalu saat melintas di Ketahun, dari tangan tersangka didapati 2 paket sedang sabu yang diselipkan tersangka di bagian dalam speedometer,\" kata Kapolsek Iptu Indro. Kapolsek menambahkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari Kota Bengkulu melalui sistem peta, dimana barang tersebut menurut tersangka untuk dikonsumsi sendiri sebagai penambah stamina lantaran tersangka berprofesi sebagai supir truk. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. \"Meskipun pengakuan untuk menambah stamina, tetap untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya tersangka UH terancam maksimal 12 tahun penjara,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: