Berkas Perkara Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dilimpahkan ke PN

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dilimpahkan ke PN

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara Eddy Supriadi Sekwan DPRD Kabupaten Seluma ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Karena berkas telah dilimpahkan ke pengadilan, tersangka korupsi penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas atau operasional Sekretariat Daerah DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019 tersebut dipindahkan dari Rutan Polda Bengkulu, ke Rutan Kelas IIB Bengkulu di Kelurahan Malabero. Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH. \"Berkas perkara sekwan seluma sudah dilimpahkan ke pengadilan, kita hanya tingga menunggu jadwal sidang. Berkas dilimpahkan tanggal 1 Februari kemarin,\" jelas Kasi Penkum, Kamis (4/2). Sejumlah rangkaian protokol kesehatan dilakukan jaksa sebelum Eddy dipindahkan ke Rutan Malabero dari Rutan Polda Bengkulu. Eddy dibawa ke Gedung Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes. Dari hasil pemeriksaan, Eddy dinyatakan sehat dan hasil rapid tes negatif. Dengan demikian, jaksa langsung membawa Eddy ke Rutan Malabero untuk dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. \"Sudah rapid tes, hasilnya negatif,\" imbuh Kasi Penkum. Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II terhadap Eddy Supriadi Rabu 20 Januari 2021 lalu. Pasal yang diterapkan terhadap Eddy yakni pasal 2, pasal 3, pasal 4 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain tersangka, penyidik Pidsus juga menerima barang bukti sebanyak 10 berkas. Selain Eddy, kasus tersebut menyeret dua orang tersangka, Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa mengecek penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: